Pasal19 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menguraikan bahwa pendaftaran tanah diakhiri dengan pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Ketentuan mengenai pendaftaran tanah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. (PP Pendaftaran SuratPenguasaan Tanah (SPT) bisa dijadikan bukti hukum dalam proses pembuatan sertifikat Menjamin kepastian hukum atas hak tanah masyarakat dan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pendaftaran tanah. pemenuhanpenguasaan fisik atas tanah melalui surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah. Metode Penelitian ini yakni yuridis normatif. Hasil Penelitian menunjukan bahwa surat pernyataan penguasaan secara fisik sebagai suatu surat yang disusun pemohon pengakuan hak untuk membuktikan adanya hak kepemilikan atas tanah. PengertianPenguasaan dan Menguasai. yang dijadikan agunan (jaminan), akan tetapi secara fisik penguasaan tanahnya tetap ada pada pemegang hak atas tanah. Penguasaan yuridis dan fisik atas tanah ini dipakai dalam aspek privat, Dengan membandingkan kewenangan Surat Keputusan Pemberian Hak seperti kewenangan Ka BPN Kota/kab maksimal 25 Ha Berikutadalah pengertian dari surat ukur yaitu A. dokumen dalam bentuk daftar yang memuat identitas bidang tanah dengan suatu sistimpenomoran. B. dokumen yang memuat data fisik suatu bidang tanah dalam bentuk peta dan uraian. C. dokumen dalam bentuk daftar yang memuat keterangan mengenai penguasaan tanah D. dokumen dalam bentuk daftar yang SEMenteri ATR/BPN tanggal 22 April 2016 Nomor 1855/15.1/IV/2016 tentang Kemudahan dan Percepatan dalam Pendaftaran Tanah Instansi Pemerintah. Pengertian HGU (Hak Guna Usaha) Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah; Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas; Foto Copy KTP/Identitas Pemilik Hak / yang dikuasakan; Dalammelakukan pengukuran bidang tanah, Satgas Fisik harus mengetahui data atau informasi tentang masing-masing pemilik atau pihak yang berhak atas tanahnya, paling sedikit berupa fotokopi KTP, alas hak dan suratketerangan kepemilikan atau surat pernyataan penguasaan fisik atas tanahnya. 66 4 subyek tidak bersedia membuat surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah ,bagi obyek pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang merupakan tanah bekas milik adat;dan/atau 5) dokumen obyek yang membuktikan kepemilikan atas tanah tidak lengkap Terhadap Kluster 3 dapat diklarifikasi sebagai beeikut; tanahnyaditulis TD untuk tanah darat atau TS untuk tanah sawah. c. Peta bidang tanah, Lampiran III.4 Adapun perihal pembuatan konsep peta bidang tanah sudah dibahas pada praktikum acara ke-3 (Modul III). Konsep peta bidang tanah yang sudah dibuat dimaksud, perlu dilengkapi dengan nomor dan tanggal pengumuman setelah peta bidang tanah Apabilatidak tersedia secara lengkap alat-alat pembuktian, pembukuan hak dapat dilakukan berdasarkan kenyataan penguasaan fisik bidang tanah yang bersangkutan selama 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara berturut - turut oleh pemohon pendaftaran dan pendahulu-pendahulunya, dengan syarat : a) Penguasaan tersebut dilakukan dengan itikad baik Wgh7Tca.