SIANTAR aparat penegak hukum (Polri-red) terus melakukan tindakan dan juga penanggulangan terkait peredaran Narkotika diwilayah Kota Pematang Siatar. Namun itu tidak semata-mata menjadi efek jerat bagi para pelakunya. Hal itu dibuktikan dengan adanya kasus-kasus penangkapan pelaku Penyalahgunaan Narkotika yang terus menerus mengalami peningkatan. Bahkan dalam Tidak Terkaitkasus narkoba ini, Kasat Narkoba Polresta Bandara Soetta AKP Nasrandy dan sembilan anggotanya dipecat buntut dugaan pelanggaran disiplin. "Keterlibatan mantan Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Edwin Harianja pada kasus pelanggaran disiplin yang jelas kejelasan kasusnya masih ditutupi oleh Polda Metro Jaya. Namun karena Kombes PoldaMetro Jaya membenarkan penangkapan manajer BCL atau Bunga Citra Lestari berkaitan dengan penyalahgunaan tindak pidana narkotika. Zulpan menyampaikan bahwa pihaknya belum bisa menyampaikan apakah BCL juga akan diperiksa terkait pengembangan kasus narkoba yang menjerat manajernya. "Saya rasa, saya belum bisa sampaikan. Yang jelas yang TOPMETRONEWS - Sepanjang bulan Januari - Juni 2017 Polres Siantar mengungkap 62 kasus tindak pidana narkotika jenis Sabu-sabu, Ganja dan ekstasi. Kasus narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 55 kasus, jenis Ganja sebanyak 6 kasus, serta Ekstasi sebanyak PoldaMetro menyita 26,4 kg narkoba berbagai jenis. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap 31 tersangka penyalahgunaan narkoba dan menyita berbagai jenis narkoba seberat 26,4 kilogram (kg) dalam operasi selama dua bulan terakhir. "Tersangka yang kami amankan sebanyak 31 tersangka, dengan barang bukti RANTAU Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat mengelar sidang dakwaan kasus kepemilikan narkotika jenis sabu Irman Pasaribu alias Man Batak, yang digelar secara virtual, Kamis (7/10) pagi di ruang Cakra. Dalam pelaksanaannya, Irman Pasaribu mengikuti sidang melalui daring dengan Jak P SIANTAR - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Siantar meringkus pengedar narkoba bernama Sabar Frengki Siahaan alias Darto (41), dengan barang bukti 22 JAKARTA Manajer penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), Mohammad Ikhsan Doddyansyah alias MID, ditetapkan sebagai tersangka. Dia tersandung kasus narkoba. Kanit III Polres Metro Jakarta Barat AKP Laksmana mengatakan, MID telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis, 4 Agustus 2022. "Statusnya udah naik tersangka ya. Pascalebaran, Kasus Narkoba di Sumsel Mengalami Peningkatan. 1. Brigpol Bayu Cucu 2. Briptu Yogie Pratama 3. Bripda MCH Thibry Metro Siantar News. Metro Medan News. Metro jakarta News. KRT News. Karing News. Jurnal Maritim. Humbang News. Garonggang News. Fisuelri ID. Energi News. Cileungsi News. Berkat News. Sebagaisalah satu catatan, Neta mengingatkan kembali kasus narkoba yang paling spektakuler di sumut, yang terjadi pada 22 Pebruari 2012 lalu. METRO SIANTAR. Published on Dec 24, 2012 ESMY. METRO,SIANTAR Personel Satuan Reserse Narkoba Sat Resnarkoba Polres Pematang Siantar menangkap tiga pengedar sabu,kamis 28/4/2022. Ketiganya adalah Muhammad Rivai alias Reva 25 dan Muhammad Nurhadi alias Adi 33, warga Lorong Sukadame, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, serta Raycapri Aginta Sinulingga 21, warga Nagori Purbasari, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun. Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Rudi Panjaitan menjelaskan,awalnya, polisi menangkap Rivai dari Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba. Saat ditangkap, Rivai hendak bertransaksi sabu. Rivai pun sempat membuang barang bukti sabu ketika melihat kedatangan polisi. Dari Rivai, polisi menemukan barang bukti berupa 2 paket sabu yang dibalut tisu seberat 0,40 gram, 1 unit handphone merk Oppo, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul bernomor polisi BK 6643 TAG. Kepada polisi, Rivai mengaku, sabu itu diperoleh dari Nurhadi. Polisi pun langsung mencarinya dan berhasil menangkap Nurhadi dari sekitar kediamannya. Dalam penangkapan Nurhadi, polisi menemukan barang bukti berupa 1 kotak rokok Gudang Garam yang di dalamnya terdapat 1 plastik klip berisi 6 paket sabu, 1 plastik klip berisi 3 paket sabu, 1 paket sabu di selipan plastik rokok, dan 1 unit handphone merk Samsung. Seluruh sabu yang ditemukan dari Nurhadi tersebut beratnya 1,81 gram. Tak sampai di situ, Nurhadi pun mengungkapkan, sabu tersebut diperoleh dari Raycapri. Polisi kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Raycapri dari Jalan Cokro, Gang Seika, Kecamatan Siantar Utara. Dari Raycapri, polisi menemukan barang bukti berupa 1 bungkus kotak rokok Sampoerna berisi 1 paket sabu seberat 1,3 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, dan 1 unit handphone merk Oppo. Kepada polisi, Raycapri mengaku, sabu itu diperoleh dari seseorang berinisial A. Namun sayang, polisi belum berhasil menangkap A. “Ketiga tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Rudi.zeg SIANTAR, – Kasus penyalahgunaan narkotika merupakan salah satu masalah yang cukup rumit untuk di tuntaskan di tengah masyarakat hingga kini. Meskipun, lembaga Kepolisian, lembaga Pemerintah baik itu Pemerintah daerah maupun pusat, lembaga agama, kepemudaan dan lembaga-lembaga lainnya telah mengangkat bendera untuk menerangi yang namanya peredaran Narkotika. Namun sayangnya, hingga kini kasus narkotika tersebut masih tidak kunjung usai. Salah satunya di Wilayah Kota Pematangsiantar. Hal itu dibuktikan dengan adanya jajaran kepolisian khususnya, jajaran Satuan Narkotika Polres Pematang Siantar kembali mengamankan tersangka Penyalahgunaan Narkoba jenis sabu dan ganja. Salah satunya yakni, HS 32 warga Jalan Mangga Kelurahan Parhoras Nauli, Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematang Siatar. HS 32 diamankan Polisi tepatnya pada Rabu 8/3/23 sekira pukul WIB malam. Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasubag Humas Polres Siantar AKP Rusdi Ahya saat dikonfirmasi, Sabtu 11/3/23 Siang. Kata AKP Rusdi tersangka HS 32 diamankan pihaknya berdasarkan laporan dari masyarakat setempat. Dari HS 32 Polisi berhasil mengamankan 1 satu buah plastik transparan berisi 10 sepuluh paket narkotika jenis ganja dng bruto 1,19 gram. Tidak hanya itu saja, berjarak kurang lebih 5 lima meter dari tersangka HS 32 ditemukan 1 satu paket narkotika jenis ganja, lalu dari kantong depan sebelan kanan celana HS 32 ditemukan 1 satu unit handphone Merk Nokia dan uang sebesar Rp. terang AKP Rusdi. Lanjut, setelah diinterogasi Polisi HS 32 mengaku bahwa seluruhnya Narkotika jenis ganja dengan berat 125,52 gram tersebut adalah miliknya yang ia peroleh dari seorang laki-laki berinisial A yang beralamat di Kota Medan Sumatera Utara. “Mendapatkan informasi tersebut, Polisi kembali pengembangan terhadap calon tersangka A namun sayangnya tidak kunjung ditemukan,” kata Rusdi. Rusdi menambah hingga kini tersangaka HS 32 telah ditahan dan diproses secara hukum yang berlaku. *** SIANTAR – Dua pengedar sabu di kota Pematangsiantar, akhirnya berhasil diamankan. Kedua pelaku yang diamankan masing-masing, Sandi Sanjaya alias Kakang 28 warga Patuan Anggi Gang Cumi-Cumi, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur dan Irwan Syahputra alias Iwan Sengok 43 warga Jalan Sibatu-Batu, Kelurahan Bahkapul, Kecamatan Siantar Sitalasari. Keduanya ditangkap Satuan Narkoba Polres Siantar dari lokasi yang berbeda. Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Rudi Panjaitan mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat yang sudah resah. “Informasi dari masyarakat yang sudah resah, di lapor ke kita,” kata Rudi, Kamis,7/7/2022 sekira jam WIB. Penangkapan itu sendiri berawal tersangka, Iwan Sengok di Jalan Handayani, Kelurahan Bahkapul, Kecamatan Siantar Sitalasari. “Tersangka Iwan kita tangkap, saat lagi duduk di pinggir jalan,” ucapnya. Dari tangan Iwan Sengok, diamankan barang bukti berupa 1 buah kotak rokok Surya berisi 2 paket sabu, 1 unit handphone merk Oppo dan 1 unit Sepeda Motor Yamaha Mio BK 3976 WAB. Gak sampai di sana, petugas kembali melakukan penggeledahan di rumah tersangka Iwan. Hasilnya, petugas kembali mendapati barang bukti lainnya seperti 1 buah buku catatan merk OKEY, 1 buah tas warna biru yang didalamnya ada 1 buah kotak toples warna wijau berisi 1 buah kotak rokok Sampoerna berisi 25 paket sabu, 1 unit timbangan digital, 1 buah sendok terbuat dari plastik, lalu dari dalam 1 buah kotak toples warna putih berisi 3 bungkus plastik klip kosong. “Jumlah total sabu berat brutto yang di sita dari Iwan Sengok adalah 72,1 gram,” bebernya. Tak sampai disitu, polisi juga membongkar jaringan bandar sabu lainnya Sandi Sanjaya Alias Kakang. Kakang ditangkap dari Jalan Patuan Anggi, Gang Cumi-cumi, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Siantar Timur. “Kakang kita tangkap dari rumah, tepatnya dari dalam kamar mandi,” sebut Rudi. Dari tersangka Kakang, petugas mengamankan barang bukti 1 buah tas sandang warna biru berisi uang sebesar Rp. unit handphone merk Samsung, 1 buah kunci rumah, 1 lembar catatan dan 1 buah buku Note Book. Selain itu, ditemukan juga 1 buah Ban Sepeda motor yang didalamnya ada 5 paket sabu. “Kedua bandar ini adalah bandar besar kota Siantar yang sudah lama kita Target. Kakang dan Iwan Sengok merupakan residivis kasus Narkoba,” pungkasnya. Red